Natal Guru Sekolah Minggu Kecamatan Ngaliyan

Penyelenggara Kristen Mengikuti Kegiatan Natal Kecamatan Ngaliyan.

Natal Guru Sekolah Minggu Kecamatan Mijen

Penyelenggara Kristen Mengikuti Kegiatan Natal Kecamatan Mijen

Natal SMA, SMK se Kota Semarang

Penyelenggara Kristen Mengikuti Kegiatan Natal SMA, SMK Se Kota Semarang

Tuesday, March 22, 2022

Upacara Penghormatan Bendera

Semarang, Sesuai Instruksi Menteri Agama (MA) Nomor 2 Tahun 2021, Menag menginstruksikan agar seluruh Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan penghormatan bendera merah putih dan doa setiap tanggal 17. Upacara penghormatan bendera merah putih merupakan salah satu bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan yang telah memperebutkan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Demikian penuturan Mukhlis Abdillah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang.

Hal ini disampaikan Mukhlis kepada jajarannya, pada Kamis (17/3/2022) di halaman Kankemenag Kota Semarang, bertepatan dengan kegiatan Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.

Sebagaimana pernah disampaikan oleh Menag bahwa penghormatan kepada bendera merah putih bukanlah sekedar sebuah rutinitas, tetapi merupakan bentuk komitmen kebangsaan seluruh ASN Kemenag.

Senada dengan pesan Menag, Mukhlis pun berharap agar ASN di lingkungan Kankemang Kota Semarang meningkatkan rasa syukur dan kecintaannya terhadap negara kesatuan Indonesia, diantaranya dengan cara meningkatkan etos kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kemenag kita dituntut untuk selalu membawa pesan-pesan perjuangan dan kemaslahat umat,” tutur Mukhlis.(NBA)

Share:

Sunday, December 12, 2021

Fungsi Bagian Tata Usaha

 

a.Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b.pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
c.penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
d.penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
e.penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
f.pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama;
g.pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
h.pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama

 

Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a.Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi

Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi.

b.Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara
Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara.
c.Subbagian Kepegawaian dan Hukum
Subbagian Kepegawaian dan hukum bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing.
d.Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama

Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama

e.Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat
Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi
f.Kelompok Jabatan Fungsional.
(Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019)
Share:

Tugas Sub Bagian Tata Usaha

Melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang

Bagian Tata Usaha bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.

Share:

statistik

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support