Semarang, Sesuai Instruksi Menteri Agama (MA) Nomor 2 Tahun 2021, Menag menginstruksikan agar seluruh Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan penghormatan bendera merah putih dan doa setiap tanggal 17. Upacara penghormatan bendera merah putih merupakan salah satu bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan yang telah memperebutkan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Demikian penuturan Mukhlis Abdillah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang.
Hal ini disampaikan Mukhlis kepada jajarannya, pada Kamis (17/3/2022) di halaman Kankemenag Kota Semarang, bertepatan dengan kegiatan Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.
Sebagaimana pernah disampaikan oleh Menag bahwa penghormatan kepada bendera merah putih bukanlah sekedar sebuah rutinitas, tetapi merupakan bentuk komitmen kebangsaan seluruh ASN Kemenag.
Senada dengan pesan Menag, Mukhlis pun berharap agar ASN di lingkungan Kankemang Kota Semarang meningkatkan rasa syukur dan kecintaannya terhadap negara kesatuan Indonesia, diantaranya dengan cara meningkatkan etos kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) Kemenag kita dituntut untuk selalu membawa pesan-pesan perjuangan dan kemaslahat umat,” tutur Mukhlis.(NBA)